Pemerintah Ganti Permendag
Pedagang menawarkan produk lewat siaran langsung media sosial TikTok di Pasar Andir, Ciroyom, Kota Bandung, Selasa (26/9/2023).
Pemerintah resmi melarang social e-commerce untuk bertransaksi langsung di platform media sosial dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Fotofrafer: Nia Nur Fadillah/Suaka
Redaktur: Kinanthi Zahra/Suaka
Leave a comment