SH Untuk Siapa?
Sejumlah mahasiswa dari jurusan ilmu hukum melakukan aksi didepan gedung kuliah Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Rabu (10/5/2017). Dengan Tuntutan Aksi :
1.Mencabut Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan dan berlaku kembali Peraturan Menteri Agama No. 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama.
2. Memperkuat kurikulum berbasis Ilmu Hukum bagi jurusan Non Ilmu Hukum.
3. Mendirikan Fakultas Hukum.
Fotografer : Rafi Fachmi / Magang
Reaktur : Elya Rhafsanzani
Leave a comment